Dewan Kerja Pramuka
1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
4. Masa bakti Dewan Kerja sama denganmasa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
5. Wlilayah Kerja
· Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
· Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD
· Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
· Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
6. Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri
Link Download Surat Keputusan Dewan Kerja Terbaru
Berikut Link yang mungkin juga berguna untuk kakak Pembina Pasukan Penggalang :
Sebagai referensi kakak penegak dalam kegiatan Serah terima Jabatan Pengurus Dewan Ambalan :
Kunjungi Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji Hub 085 743 109 113 ( hanya SMS atau WA, tidak menerima telp)
Klik Juga
Tags
TEKPRAM