DEWAN KERJA PRAMUKA




Dewan Kerja Pramuka


1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2.   Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
3.  Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
4.  Masa bakti Dewan Kerja sama denganmasa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang  putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
5.    Wlilayah Kerja 
·         Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
·         Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD
·         Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
·         Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )

6.     Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri

Link Download Surat Keputusan Dewan Kerja Terbaru 




Berikut Link yang mungkin juga berguna untuk kakak Pembina Pasukan Penggalang : 
Klik Juga 

Pramuka-07

Kami membina, mendidik dan mendampingi generasi muda putra-putri pertiwi untuk hantarkan mereka raih mimpi setinggi Asa, Walau tak sebesar debu, semangat pengabdian kami : berkontribusi mewujudkan kehidupan masyarakat dunia yang 'Damai Santun, Trampil dan Humanis', melalui para pembina, pendidik pada seluruh tingkat satuan dan gugus depan diwilayah pembinaan Kwartir Ranting 20.07 Gerakan Pramuka Kec. Kedung Kab. Jepara, Jawa Tengah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak